Selain itu, calon jemaah haji yang positif Covid-19 setelah tes PCR juga tidak bisa diberangkatkan.
Adapun jemaah termuda pada kloter tahun 2022 yakni berusia 20 tahun.
Baca Juga: RS Internasional Bali Sasar Masyarakat yang Berobat ke Luar Negeri dan Warga Asing
Lebih lanjut, kloter pada tahun 2022 ini merupakan yang pertama kalinya berangkat pasca pandemi.
Disebutkan Kemenag tidak memberangkatkan jemaah haji selama tahun 2020 dan 2021 lantaran pandemi Covid-19.***