Ia pun menegaskan urusan pupuk bagi 14 daerah di Jatim, realisasi plot merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sedangkan Dinas Pertanian Jatim akan merealokasi jika ada kabupaten yang penyerapan pupuknya tidak memadai atau kurang.
Baca Juga: Nikmati Malam Minggu di Malioboro, Jokowi Berkeliling Naik Andong dengan Cucu
"Berdasarkan Permentan 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 untuk urea sebesar 1.002.944 Ton, NPK 621.355 Ton, dan NPK Formula Khusus untuk Kakao sebesar 5.467 Ton" tutupnya.***