Utamanya terkait dengan ketertinggalan dalam hal fasilitas, termasuk pasar, kesehatan, dan pendidikan.
Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa diperlukan perubahan dari sisi Undang-Undang terkait dengan keseimbangan keuangan daerah dan kesenjangan-kesenjangan di Bali.
"Meskipun DPD RI nantinya tidak memiliki kewenangan penuh dalam konteks regulasi keuangan, paling tidak memberikan masukan atas serapan yang kami alami sampai saat ini dan menyerap dari sisi kondisi-kondisi Bali," tutupnya.***