RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data pada Selasa, 27 Desember 2022.
Sosialisasi yang dihadiri perangkat KPU kabupaten/kota se-Bali ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat selama Pemilu 2024.
“Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta terdaftar di daftar pemilih. Daftar pemilih menjadi salah satu bentuk layanan supaya masyarakat dapat nyoblos,” ujar Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Selama Pemilu 2024, KPU Bali inginkan semua masyarakat tidak terkendala dan memenuhi syarat agar bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meningkatnya partisipasi masyarakat menurutnya akan berdampak pada legitimasi.
“Semakin tinggi legitimasi, kepercayaan diri pemerintah dan legislatif semakin meningkat. Harapan kita, dengan kepercayaan diri meningkat, maka proses pembangunan, perbaikan, dan hal positif lainnya bisa berjalan di lima tahun pasca Pemilu 2024,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, KPU Bali turut berkoordinasi kepada masing-masing KPU kabupaten/kota se-Bali terkait kesiapan dalam pemutakhiran data.
Baca Juga: Gelar Acara Melepas Matahari 31 Desember 2022, Pemkot Denpasar Libatkan Ratusan Seniman
Selain KPU, masyarakat juga bisa berpartisipasi langsung dalam pemutakhiran data melalui layanan online.