"Kalau dia pindah memilih, surat suaranya ketinggalan di TPS asalnya dan surat suara akan jadi kendala. Kalau di TPS khusus, suarat suara terjamin, hanya saja warga harus rela ada hak yang dihilangkan," ungkapnya.
Perpindahan ini mengakibatkan pemilih tak dapat menggunakan suaranya untuk Pemilu dengan daerah pemilihan di tempat asalnya. Seperti pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga: Terbanyak di Bali, 1007 Bonsai Dipamerkan di Lapangan Lumintang
Selain kampus, TPS khusus juga akan dibentuk di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, panti rehabilitasi, hingga daerah rawan konflik dan bencana.***