Ditpamobvit Polda Bali Tandatangani Pedoman Kerja Teknis Tahun 2023

- 25 Desember 2022, 11:00 WIB
Ditpamobvit Polda Bali Tandatangani Pedoman Kerja Teknis Tahun 2023.
Ditpamobvit Polda Bali Tandatangani Pedoman Kerja Teknis Tahun 2023. /Instagram/@poldabali

RINGTIMES BALI - Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bali menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2023.

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis Tahun 2023 tersebut dengan 7 objek vital nasional dan 12 objek vital tertentu lainnya.

Pelaksanaan penandatangan ini bertempat di Aula PT. Pelabuhan Indonesia Benoa pada Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolda Bali Resmikan Apartemen Megah, Puri Jagaditha Dharma Pretana

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. Sebelumnya ia melakukan sambutan dengan menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terlaksana.

"Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama pengamanan selama ini dengan seluruh obvitnas dan obvit tertentu, serta permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam pelaksanaan pengamanan dan Polda Bali akan terus berupaya memberikan pelaksanaan yang maksimal" tutur Dirpamobvit Kombes Pol Harri, dikutip dari Instagram @poldabali, Minggu 25 Desember 2022.

Baca Juga: Pecel Lele dan Belut Vegan Pertama di Denpasar, Menu Andalan Warung Eseng Oseng

Pedoman Kerja Teknis Tahun 2023 adalah tentang "bantuan jasa pengamanan" yang sangat penting.

Sebab keamanan dan rasa aman adalah salah satu kunci keberhasilan sebuah negara.

Karenanya, negara yang aman dan rakyat memiliki rasa aman dan dapat menghasilkan karya-karya positif. Hal tersebut bagus untuk kemajuan bangsa.

Lalu jaminan keamanan bagi industri membuat kegiatan produksi industri-industri kian lancar, termasuk juga pekerja atau karyawan-karyawannya.

Baca Juga: Konser Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta dan Sekitarnya, Ada Rossa dan Ruth Sahanaya

Dalam aturan Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional melalui SKEP Kapolri Nomor 738 Tahun 2005, terdapat beberapa aturan.

Beberapa aturan tersebut di antaranya, kebutuhan minimal perangkat keras dan lunak dalam pengamanan objek vital, kebutuhan personil keamanan, serta sistem eskalasi tingkat gangguan.

"Oleh karena itu, Pengamanan yang sistematis sangat diperlukan oleh setiap objek vital, dukungan keamanan khususnya dari Polda Bali dalam menyelenggarakan pengamanan pada objek Vital menjadi sangat penting" tutup Dirpamobvit Harri.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah