1. Penurunan jabatan.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah yaitu selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana yaitu selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
Itulah sanksi atau hukuman jika PNS berselingkuh atau mendua yang mungkin belum Anda ketahui.
Untuk kalian yang belum berumah tangga tapi sudah berpangkat PNS, jadikan hal tersebut sebagai pembelajaran jelang menikah nanti.
Namun jika kalian PNS yang sudah berumah tangga, hal tersebut jangan coba-coba dilakukan. Perlu memagari diri daripada berani mengambil resiko.***