Jangan Coba-coba Mendua! Ini Sanksi atau Hukuman Jika PNS Selingkuh

- 12 Desember 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi Jangan Coba-coba Mendua! Ini Sanksi atau Hukuman Jika PNS Selingkuh.
Ilustrasi Jangan Coba-coba Mendua! Ini Sanksi atau Hukuman Jika PNS Selingkuh. /Pixabay/Succo

RINGTIMES BALI - Mendua atau selingkuh yang dilakukan oleh seorang PNS ada sanksi atau hukumannya.

Mendua atau selingkuh artinya menjalin hubungan lain di luar hubungan dengan pasangan resminya. Dalam rumah tangga PNS, hal tersebut benar ada sanksi atau hukumannya.

PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada lembaga suatu pemerintahan, ada sanksi jika melanggar aturan seperti selingkuh atau mendua.

Baca Juga: Sambut Seleksi CPNS 2023, Ini 10 Keuntungan Menjadi PNS

Aturan kehidupan rumah tangga PNS tertuang dalam Pasal 14 Nomor 45 Tahun 1990.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari Instagram @studicpns.id, Senin 12 Desember 2022.

Sedangkan aturan Disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Tahapan Seleksi CPNS 2023 dan Kelas Persiapan yang Bisa Diikuti

Berikut sanksi atau hukuman yang akan diterima jika PNS berselingkuh atau mendua.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x