KUHP Baru: Maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Terbanyak Rp200 Juta bagi Penghalang Pekerjaan Pemadam Kebakaran

- 9 Desember 2022, 15:02 WIB
KUHP Baru: maksimal 6 tahun penjara dan denda terbanyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran.
KUHP Baru: maksimal 6 tahun penjara dan denda terbanyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran. /The Guardian/AP

RINGTIMES BALI - Kurungan maksimal 6 tahun bui atau penjara dan denda paling banyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran adalah bunyi salah satu pasal KUHP baru.

Menghalangi pekerjaan pemadam kebakaran masuk sebagai salah satu pasal serius Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Baru Indonesia.

KUHP tersebut baru disahkan dalam rapat terbatas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka

Rapat pengesahan KUHP kemarin melahirkan sejumlah pasal baru sebagai undang-undang yang mengatur Indonesia.

Meski beberapa pasal sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak yang kontra atau tidak setuju, hal tersebut telah sah sebagai hukum atau aturan tanah air.

Beberapa pasal baru di antaranya Kumpul Kebo di Luar Nikah, Santet, hingga aturan tentang Merintangi Pemadam Kebakaran.

Aturan tentang Merintangi Pemadam Kebakaran tertera dalam Pasal 312.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Mendapat Penolakan Sejumlah Pihak

Halaman:

Editor: Satriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x