KPU Bali Mudahkan Pencalonan DPD dengan Aplikasi Silon: Sudah Dibantu Supaya Jangan Salah

- 26 November 2022, 12:24 WIB
KPU Bali mudahkan pencalonan DPD dengan Aplikasi Silon.
KPU Bali mudahkan pencalonan DPD dengan Aplikasi Silon. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali gelar Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu, 26 November 2022 di kantor KPU Bali.

Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya terkait dengan dimulainya Tahapan Pencalonan Anggota DPD.

“Kita ingin mendahului untuk menyampaikan dulu, walaupun PKPU-nya belum diundangkan. Kita tinggal menunggu diundangkannya serta ada beberapa penyelerasan di beberapa pasal yang ada dan nanti kita akan laksanakan sosialisasi lagi,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 500 Meter

Hal ini dilakukan agar masing-masing calon bisa mulai bergerak untuk melengkapi persyaratan pencalonan, seperti mengumpulkan minimal 2.000 dukungan dan melengkapi formulir.

Persyaratan yang telah ditentukan akan diserahkan dari tanggal 16 hingga 29 November 2022 yang juga dibantu dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Silon merupakan alat bantu calon dalam rangka melakukan dokumentasi terhadap dukungan. Di antaranya dalam pengecekan ganda dan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: HPCI Tabanan Chapter Deklarasikan Diri Secara Resmi, Jadi Salah Satu dari 120 Chapter di Indonesia

“Ini sudah dibantu supaya jangan salah. Karena kalau salah datanya, nanti akan hilang. Apalagi (kalau) ganda, pasti banyak hilang karena pengurangan 50 orang,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x