Sindikat Pembuat Uang Palsu Diungkap Polres Garut

- 21 November 2022, 12:16 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

“Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri,” ujarnya.

Kapolres juga menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Viral Remaja Tendang Nenek di Jalan Sudah Diamankan, Perwakilan Orang Tua Ucapkan Permohonan Maaf

Jika diasumsikan sebagai uang asli, nilainya mencapai Rp2,3 miliar.

Bila ditambahkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan, nilainya bisa lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah