“Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak.
Baca Juga: Viral Remaja Tendang Nenek di Jalan Sudah Diamankan, Perwakilan Orang Tua Ucapkan Permohonan Maaf
Jika diasumsikan sebagai uang asli, nilainya mencapai Rp2,3 miliar.
Bila ditambahkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan, nilainya bisa lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***