Sindikat Pembuat Uang Palsu Diungkap Polres Garut

- 21 November 2022, 12:16 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

RINGTIMES BALI - Minggu, 20 November 2022, Polres Garut merilis pengungkapan pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing.

Dalam rilisan itu disertakan barang bukti mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi.

Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

“Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan juga sudah ada uang negara lain tergantung pesanan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, dilansir dari laman Antaranews.

Baca Juga: Sidang Sambo Kembali Digelar Hari Ini Setelah Ditunda Sepekan

Ia mengatakan bahwa pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga berujung ditangkapnya para tersangka.

Awalnya polisi menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A (47) yang sehari-harinya sebagai pelatih badminton.

Baca Juga: Orangtua Remaja Pelaku Tendang Nenek Minta Maaf, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

A kemudian memberitahukan kepada polisi bahwa uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D (50), seorang pekerja sablon di Bandung.

“Dari tersangka A digeledah ada barang bukti satu kotak besar terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel dan menyita senjata tajam seperti keris,” lanjut Wirdhanto.

Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu berhasil diamankan dari pelaku kedua.

Baca Juga: 21 November Memperingati Hari Apa? Ada 3 Peringatan Besar Hari Ini Simak Sejarahnya

Dari penyelidikan itu juga ditemukan bahwa tersangka membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

“Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

Tersangka sendiri mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

Baca Juga: Pasar Seni Lukis Indonesia Dibuka Gubernur Jawa Timur, Lukisan SBY Jadi Daya Tarik

Mengenai uang palsu yang telah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sementara untuk pembuatan uang palsu asing, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

“Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri,” ujarnya.

Kapolres juga menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Viral Remaja Tendang Nenek di Jalan Sudah Diamankan, Perwakilan Orang Tua Ucapkan Permohonan Maaf

Jika diasumsikan sebagai uang asli, nilainya mencapai Rp2,3 miliar.

Bila ditambahkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan, nilainya bisa lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah