Jika lu ditindak pidana krn hinaan, maka hal yg sama otomatis berlaku bagi netizen yg fitnah, framing, dan hina lu juga,” tulis akun Yang Andreas memberikan dukungan.
Namun tak sedikit juga yang mengaku kaget dengan paragraf ke empat di unggahan tersebut.
“Belajar ilmu ikhlas mas. Ikhlas minta maaf. Jgn pake songong minta maafnya,” ujar Arsita Abdya.
“Paragraf keempatmu itu kok bertentangan dengan statusmu sendiri to mas. Emang sampeyan sendiri mengindahkan moral dan etika, la Yoh orak to mas?,” tanya akun Pramitha.***