RINGTIMES BALI - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara bersama dengan istrinya, Endang Kusumawaty, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bermodus bisnis SPBU.
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Limpahkan Berkas Tersangka Penipuan Bisnis SPBU ke Kejaksaan Agung
Kedua tersangka dilaporkan oleh korbannya berinisial SG karena tidak mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian dan mengalami kerugian Rp77 miliar.
“Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 12 November 2022.
Baca Juga: RS Bali Mandara Jadi Rujukan Puncak G20, Direktur: Kita Siap Mendukung Agar Berjalan Lancar
"Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar,” sambungnya.
Nurul menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menyita barang bukti atas kasus itu yang berupa beberapa aset properti di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Penyebab Penyakit Ginjal Anak, Berikut Daftarnya