Bareskrim Polri Siap Limpahkan Berkas Tersangka Penipuan Bisnis SPBU ke Kejaksaan Agung

- 12 November 2022, 15:25 WIB
Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan bisnis SPBU ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan bisnis SPBU ke Kejaksaan Agung. /Dok. PMJ News

RINGTIMES BALI - Bareskrim Polri tetapkan Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka.

Penetapan tersebut atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Polri juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu sejumlah unit SPBU serta rumah di beberapa kota di Jawa Barat.

Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri juga memblokir tujuh rekening bank yang diduga merupakan hasil kejahatan kasus itu.

Baca Juga: RS Bali Mandara Jadi Rujukan Puncak G20, Direktur: Kita Siap Mendukung Agar Berjalan Lancar

“Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan, serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 12 November 2022.

Nurul juga menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera dilimpahkan untuk persidangan.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Penyebab Penyakit Ginjal Anak, Berikut Daftarnya

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” katanya.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x