Selain itu, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diindikasikan melebihi ambang batas aman.
“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” ujarnya.
Baca Juga: Para Ajudan Jadi Saksi di Persidangan Ferdy Sambo, Hakim Ragukan karena Perbedaan Keterangan
BPOM memerintahkan penarikan produk dari kedua perusahaan itu. Untuk produk dari PT. Ciubros Farma adalah obat Citomol dan Citoprim. Sementara dari PT Samco Farma adalah produk Samcodryl dan Samconal.
Rilisan dua perusahaan tambahan ini menambah daftar perusahaan yang dilarang jadi kian panjang.
Sebelumnya BPOM merilis tiga industri farmasi yang melakukan pelanggaran sama, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.***