Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

- 8 November 2022, 11:06 WIB
Pendaftaran PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemprov Bali 2022
Pendaftaran PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemprov Bali 2022 /Elf Moondance/Pixabay

RINGTIMES BALI – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 resmi dibuka pada 03 November 2022, sebagaimana telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pendafatran PPPK tenaga kesehatan resmi dibuka 03 November hingga 17 November 2022.

Mengikuti jadwal tersebut Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan atau nakes, yang disampaikan melalui laman resmi Pemprov Bali pada 07 November 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dilansir dari bkpsdm.baliprov.go.id, pada 08 November 2022 pelamar pada PPPK tenaga kesehatan 2022 adalah untuk JF Tenaga Kesehatan dengan kriteria tertentu. Jadi, tidak semua nakes dapat mengikuti seleksi.

Pelamar yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang telah terdaftar pada data BKN.

Serta tenaga kesehatan non ASN yang tedaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), paling lambat 1 April 2022.

Baca Juga: Kasus COVID Naik Lagi, Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM

Pemprov Bali membuka 324 formasi kepada tenaga kesehatan, yang dapat di lamar pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan JF 2022 ini.

Formasi yang dapat diisi mulai dari Perawat, Dokter Spesialis, Apoteker, Perekm Medis dan lain-lain.

Tenaga kesehatan yang lolos seleksi PPPK akan ditempatkan pada fasilitas-fasilitas kesehatan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Balai Laboratorium dan lain sebagainya dalam kawasan Pemerintahan Provinsi Bali.

Pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mendaftar Anda harus tahu dulu tata cara pendaftaran serta dokumen yang harus disiapkan.

Untuk mendaftar pelamar PPPK nakes 2022 Pemprov Bali harus membuat akun pelamaran formasi jabatan melalui laman resmi BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-57, Rumah Shah Rukh Khan Dipadati Penggemar

Pada saat melakukan pendaftaran pelamar PPPK harus mengunggah beberapa dokumen yang akan diseleksi untuk tahap seleksi adminstrasi.

Dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah dokumen persyaratan pendaftaran serta dokumen tambahan.

Dokumen persyaratan pendaftaran merupakan dokumen wajib yang harus di unggah peserta saat pelamaran formasi.

Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran tambahan adalah yang dapat diunggah untuk pelamar yang memiliki pada saat melakukan pendaftaran sesuai kriteria.

Baca Juga: Menjelang 10 November, Simak Makna Logo Hari Pahlawan 2022 dan Link Download Resminya

Simak dokumen persyaratan dan tambahan berikut ini, sebelum melakukan pelamaran PPPK JF Tenaga Kesehatan pada lingkungan Pemprov Bali.

Dokumen persyaratan pendaftaran.

  • Surat lamaran kepada Gubernur Bali yang telah ditandatangani serta bermaterai e-materai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilampiri dengan Surat Penyetaraan dari Kemendikbud.
  • Transkrip nilai sesuai ijazah yang digunakan untuk melamar, bagi lulusan luar negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarkan urusan pemerintah bidang pendidikan.
  • Untuk pelamar jabatan Terampil – Asisten Penata Anestesi dengan kualifikasi pendidikan D3 Keperawatan yang mempunyai sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016, sertifikat pelatihan wajib digabung dengan ijazah pada satu file saat mengunggah dokumen.
  • Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku saat melakukan pelamaran.
  • Surat pernyataan (sesuai lampiran III) yang sudah ber e-materai, dapat dilihat di bkpsdm.baliprov.go.id
  • Surat Keterangan pengalaman Kerja dan diberi e-materai (sesuai lampiran IV)
  • Bagi pemalar penyandang disabilitas, maka ditmabah dengan: surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitas yang dialami (sesuai lampiran V),

Serta link video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari melakukan tugas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Qatar Siapkan Delapan Stadion Ini

Dokumen persyaratan tambahan.

  • Surat keterangan pengalaman kerja bagi pelamar berusia 35 tahun keatas dengan masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus dan melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN
  • Surat keterangan bagi pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar di tempatnya bekerja saat ini.
  • SK penugasan atau pengangkatan dari Kemenkes bagi pelamar yang sedang atau melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat, terdiri dari: penugasan khusus di DTPK, pegawai tidak tetap PTT Pusat, Nusantara Sehat Inividu, Wajib Kerja Dokter Spesialis dan Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Surat keterangan yang sesuai dengan kriteria dapat di unduh di bkpsdm.baliprov.go.id.

Demikian, tata cara dan dokumen PPPK tenaga kesehatan Pemprov Bali, pastikan dokumen yang Anda unggah harus dokumen asli dan dapat dibaca jelas saat melakukan scan dokumen. ***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x