Kasus COVID Naik Lagi, Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM

- 8 November 2022, 09:01 WIB
Virus COVID-19 sub varian Omicron XBB kembali membuat kasus aktif Covid di Indonesia naik, pemerintah memutuskan untuk perpanjang PPKM.
Virus COVID-19 sub varian Omicron XBB kembali membuat kasus aktif Covid di Indonesia naik, pemerintah memutuskan untuk perpanjang PPKM. /fernandozhiminaicela/pixabay.com /

RINGTIMES BALI - Masuknya virus COVID-19 subvarian Omicron XBB di Indonesia, mau tidak mau sangat berdampak pada mobilitas masyarakat.

Kasus penderita COVID-19 yang sempat turun, kembali naik karena adanya varian baru ini.

Tercatat kasus baru pada 7 November 2022 adalah 3.828 terkonfirmasi positif dan 42 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Menjelang 10 November, Simak Makna Logo Hari Pahlawan 2022 dan Link Download Resminya

Ini menambah jumlah total kasus COVID-19 sejak awal pandemi hingga kini mencapai 6.525.120 kasus.

Catatan kematian penderita akibat virus ini mencapai 158.871 jiwa.

Kasus aktif COVID-19 sendiri per 7 November 2022 adalah 37.486, naik 438 kasus dari sehari sebelumnya.

Keputusan inilah yang mendasari pemerintah untuk tetap melakukan perpanjangan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sebelumnya berakhir pada 7 November 2022.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-57, Rumah Shah Rukh Khan Dipadati Penggemar

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x