Reza Paten Net89 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, 150 Rekening Dibekukan

- 8 November 2022, 07:02 WIB
Founder Net89 Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka
Founder Net89 Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka /PMJ News

RINGTIMESBALI- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Sharani alias Reza Paten sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui investasi bodong dengan modus robot trading Net89.

Reza Paten dilaporkan ke polisi oleh 230 member yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp28 Milyar.

Baca Juga: Kondisi Jenazah Yosua Setelah Ditembak Diungkap Sopir Ambulans

Bahkan salah satu member memperkirakan dana yang dikelola Reza Paten senilai Rp1 triliun.

Atas kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten, seperti yang disampaikan oleh Ketua PPATK, Yustiavandana atau Ivan.

“Sudah kami bekukan,” katanya.

Disebutkan juga bahwa rekening berjumlah ratusan dengan nilai Rp1 triliun.

“150-an rekening di 25 bank. Perputaran uangnya di atas Rp1 triliun,” lanjut Ivan.

Reza Paten adalah seorang selebgram dengan julukan crazy rich Surabaya yang dikenal sebagai pedagang valuta asing dan menggeluti trading sejak 2019.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x