- Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesejagan Tahun 2022.
Layanan informasi terkait PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dapat diakses melalui :
- Call Center HALO KEMKES 1500567
- Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
- Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/
- Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.***