RINGTIMESBALI- Persidangan lanjutan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah berlangsung pada 3 November 2022.
Dalam sidang yang disiarkan secara live dan terbuka untuk umum itu menghadirkan saksi seorang pengusaha freelance CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung.
Selain pengusaha, ia juga seorang teknisi yang bertugas melakukan pemasangan, perbaikan hingga mengganti CCTV yang mengalami kerusakan.
Baca Juga: Dukung KTT G20, Bupati Badung Serahkan 20 Unit Motor Kepada Polda Bali
Afung mengungkap ada tujuh kamera yang masih menyala ketika ia mengganti CCTV di pos satpam komplek Duren Tiga, sekitar kediaman dinas Ferdy Sambo.
Rumah dinas mantan Kadiv Propam itu sendiri berada di jalan Duren Tiga No. 46.
Afung mengaku saat itu menerima order penggantian dua DVR atau alat perekam yang biasa dipakai CCTV analog.
Ia dihubungi oleh Irfan Widyanto yang menghubunginya melalui Whatsapp call pada tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 15:30 WIB.