Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Berlaku 2023-2024

- 4 November 2022, 19:48 WIB
Sri Mulyani menyampaikan soal dinaikkannya cukai rokok pada tahun 2023-2024.
Sri Mulyani menyampaikan soal dinaikkannya cukai rokok pada tahun 2023-2024. /Instagram.com/@smindrawati S

RINGTIMES BALI - Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 3 November 2022 menyampaikan hasil rapat di Istana Bogor terkait cukai rokok.

Sri Mulyani menyampaikan soal dinaikkannya cukai rokok pada tahun 2023-2024. Hasil rapat ini telah disetujui oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan, bahwasannya rokok menjadi kebutuhan tertinggi kedua setelah beras. Juga kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya seperti telur dan ayam, serta tahu dan tempe.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidik Tak Kencang ke Eliezer Karena Sudah Bela Keluarganya

Maka penetapan kenaikan cukai ini diharap dapat menurunkan konsumsi rokok dibanding kebutuhan pokok. Meski begitu, kenaikan cukai ini juga terdapat penetapan kebijakan.

Penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan 4 (empat) hal yang sensitif dan sangat penting :

(1) Aspek Kesehatan, kenaikan cukai rokok untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok terutama anak-anak (usia 10-18 tahun) menuju 8,7%. Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai (11,6-12,2%) pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan 5 Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Simak Profilnya

(2) Aspek kepentingan tenaga kerja (industri rokok tangan) dan petani tembakau.

(3) Aspek penanganan rokok ilegal - semakin tinggi cukai rokok- semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5%.

(4) Aspek penerimaan negara - tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp 188,8 Triliun.

Hasil rapat terbatas memutuskan:
(1) Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75-11,50% - SPM I-II naik 12%-11,8% - SKT I-II -III naik 5%.
Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024. 

Baca Juga: Distanpangan Gencarkan Promosi Produk Lokal melalui Festival Pangan Lokal Bali 2022

(2) Cukai rokok elektrik naik 15% dan 6% untuk HPTL. Berlaku kenaikan setiap tahun 2023-2028.

(3) Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan (perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

4) Impor tembaku akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri.

Kebijakan di atas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x