Sempat Terganjal Masalah Agraria, Kini Warga Semarapura Kangin Klungkung Dapat Sertifikat Tanah

- 26 September 2022, 16:30 WIB
Bupati Suwirta mendampingi Gubernur Bali menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.
Bupati Suwirta mendampingi Gubernur Bali menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung. /Humas Pemkab Klungkung

RINGTIMES BALI – Warga Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung kini dapat memiliki sertifikat tanah setelah sekian lama mengalami masalah agraria.

Gubernur Bali I Wayan Koster dengan didampingi oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, Minggu, 25 September 2022.

Gubernur menyerahkan sebanyak 64 sertifikat tanah kepada warga. Ia meminta warga untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Kosong, Sekda Made Indra Sebut Bali Akan Diprioritaskan

Dirinya juga turut berpesan jangan sampai ada yang menjual atau mengalihfungsikan sertifikat tersebut.

"Mari bersama-sama tetap bersyukur dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip dari Humas Pemkab Klungkung, Senin, 26 September 2022.

Sementara itu, Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Bali karena saat ini warga di Kelurahan Semarapura Kangin yang mengalami masalah agraria bisa memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga: Bule Jerman yang Nekat Rampas Mobil di Buleleng Buka Suara

"Terima kasih bapak Gubernur Bali dan seluruh jajaran terkait, kini warga kami sudah memiliki kepastian hak milik atas bidang tanahnya, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Humas Pemkab Klungkung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x