Pangeran William dan Kate Middleton Dapat Gelar Baru Setelah Kematian Ratu Elizabeth II

- 9 September 2022, 15:10 WIB
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton akan mendapatkan gelar baru.
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton akan mendapatkan gelar baru. /Instagram.com/@dukeandduchessofcambridge

RINGTIMES BALI – Setelah kematian Ratu Elizabeth II, Pangeran William dan Kate Middleton diperkirakan akan menerima gelar baru.

Selain itu, ayah dari William, Raja Charles III (sebelumnya dikenal sebagai Pangeran Charles), sudah dipastikan akan naik tahta sebagai Raja Inggris.

Tentu saja, itu mungkin membuat beberapa orang bertanya-tanya apa yang akan terjadi pada gelar Prince of Wales Charles yang diberikan kepadanya pada tahun 1958.

Baca Juga: Fakta Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II

Sementara situs web Prince of Wales yang sekarang sedang dibangun setelah sang ratu meninggal sebelumnya mencatat bahwa gelar biasanya diberikan ketika Prince of Wales yang ada naik tahta.

William, yang saat ini dikenal dengan Duke of Cambridge-nya, belum mendapat gelar Prince of Wales yang baru, karena itu bukan gelar turun-temurun.

Jika (atau kemungkinan besar ketika) William diangkat sebagai Prince of Wales, maka Kate, Duchess of Cambridge saat ini, akan menjadi Princess of Wales, yang pertama sejak mendiang ibu William, Putri Diana.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun

Hal tersebut berarti William dan Kate, yang sering disebut sebagai Cambridges, dapat dikenal sebagai Wales di masa depan.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: E! News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah