Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank yang Ditemukan di Kawasan Melaya Jembrana

- 29 Agustus 2022, 18:00 WIB
Polda Bali rilis pengungkapan kasus pembunuhan pegawai bank yang ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Polda Bali rilis pengungkapan kasus pembunuhan pegawai bank yang ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Senin, 29 Agustus 2022. /Instagram/@sahabat_polri.bali

RINGTIMES BALI - Polda Bali akhirnya merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pelaku pembunuhan seorang pegawai bank tersebut ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku berinisial NSP (40) dan RN (28) diketahui motif pembunuhan ini yaitu faktor ekonomi.

Baca Juga: Kapolres Jembrana Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Hutan Melaya

Kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah (korban) berupa mobil Honda Brio.

“Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta Mirah Lestari yaitu 1 unit mobil Honda Brio,” kata Kabid Humas dikutip dari Instagram @sahabat_polri.bali.

Diketahui, pelaku yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.

Baca Juga: Kapolres Jembrana Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Hutan Melaya

Usai makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah di eksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu 1 unit mobil Honda Brio Satya DK 1792 FAL dan 2 unit handphone milik korban.

Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di salah satu bank di kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Seorang Pegawai Bank di Jembrana

Terkait pembunuhan Mirah Lestari, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Pelaku dikenakan pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. menerangkan, kejadian ini berawal pada Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.

Baca Juga: Mayat di Selokan Jalan Pidada Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

Selanjutnya pada Selasa, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenazah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA.

Yang mana TKP penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan olah TKP dan kamera CCTV, diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu, 21 Agustus 23.00 WITA.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah