RINGTIMES BALI - Polri menjadwalkan pelimpahan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam beberapa pekan ke depan.
"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," kata Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.
"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya.
Baca Juga: Pemecatan Terhadap Tersangka Ferdy Sambo Tunggu Hasil Banding
Sebelumnya, Timsus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk Kapolri sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri Candrawathi juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu.***