RINGTIMES BALI - Polri akan melaksanakan rekonstruksi untuk peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan mendatangkan seluruh tersangka, termasuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Terkait hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan pengawalan kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” kata Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK.
Baca Juga: Laki-laki Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo Dibebaskan dengan Restorative Justice
Dia menjelaskan bahwa LPSK akan melakukan komunikasi bersama penyidik untuk berkoordinasi terkait hal teknis terhadap status Bharada E.
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” kata Rully Novian, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.***