RINGTIMES BALI - Putri Candrawathi atau PC yang merupakan istri dari tersangka Ferdy Sambo, akan dimintai keterangan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dalam status sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J, bosok Jumat, 26 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.
“Untuk tim sidik Timsus juga, besok meminta keterangan ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Kamis, 25 Agustus 2022.
“Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” sambungnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa permintaan keterangan kepada tersangka PC adalah arahan perintah dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dalam rangka mempercepat penyerahan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu juga perintah Bapak Kapolri, harus cepet berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU,” katanya.***