Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pelaku judi.
"Tidak ada ruang bagi pelaku judi dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung. Kita tindak tegas namun terukur sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, keempat pelaku saat ini dijerat Pasal 303 KUHP dan tengah ditahan di sel tahanan Polres Badung.***