Terkait penataan, dia meminta agar dilakukan secepat mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat tersebut.
“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” kata Dewa Dharmadi, dikutip dari Humas Pemprov Bali, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Update Kasus Pencurian Helm Pegawai Supermarket Korean Food yang Diduga Dilakukan oleh WNA
Selain itu, dia juga menghimbau agar Satpol PP kabupaten/kota lainnya yang ada di Bali turut melakukan pengawasan terhadap penataan lahan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas tersebut.
“Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” kata Dewa Dharmadi.***