Eka Wiraystuti Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi DID Tabanan

- 12 Agustus 2022, 19:40 WIB
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 Agustus 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa selaku kepala daerah atau Bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

Lebih lanjut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dewa Wiratmaja pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta.

Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Badung Sepakati Perubahan KUA dan PPAS TA 2022, Komitmen Terhadap Peraturan Pemerintah

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah