Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

- 12 Agustus 2022, 19:05 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dan didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penipuan investasi bodong.
Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dan didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penipuan investasi bodong. /Instagram/@indrakenz_afliliator_haram

Baca Juga: Unit Polantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan kepada Pelajar, Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah