Polresta Denpasar Ungkap Tersangka Jambret di Depan Monumen Zero Ground Kuta, Berikan Efek Jera Kepada Pelaku

- 8 Agustus 2022, 18:22 WIB
Polresta Denpasar mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka pencurian atau jambret di wilayah Kuta.
Polresta Denpasar mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka pencurian atau jambret di wilayah Kuta. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah