Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Rusak Barang Bukti Kasus Penembakan Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:23 WIB
IPW mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa dipidana jika terbukti merusak barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J.
IPW mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa dipidana jika terbukti merusak barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J. /

RINGTIMES BALI -  Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah hal yang benar, karena dapat mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Sugeng, dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Sugeng, pelanggaran kode etik oleh Ferdy Sambo termasuk tindakan fatal dan bisa dipecat jika terbukti menghilangkan barang bukti serta melakukan perusakan terhadap TKP kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Pengajuan Justice Collabolator, LPSK Berencana Temui Bharada E

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yang melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo juga dapat dipidana jika terbukti menyuruh seseorang untuk mengambil CCTV yang bukan miliknya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56,” kata Sugeng.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah