RINGTIMES BALI - Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG menyampaikan pendapat akhir Bupati Buleleng terkait dengan pembahasan Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
Penyampaian pendapat akhir tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna bersama anggota DPRD Buleleng di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng pada Jumat, 29 Juli 2022.
Sidang Paripurna Anggota DPRD Buleleng tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkompinda dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Baca Juga: Polsek Abiansemal, Basarnas dan Tim SAR Polda Bali Evakuasi Korban Bunuh Diri di Sangeh
Wabup Sutjidra mewakili Bupati menyampaikan terimakasih kepada pihak legislatif atas kerjasama dan sungguh-sungguh dalam membahas secara rinci rancangan peraturan daerah.
Sehingga, atas kerjasama tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Wabup mengatakan dirinya sependapat untuk mempedomani usul saran yang dimaksud sebagai pedoman dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan di tahun mendatang.
Baca Juga: KPU Bali Wajibkan Kabupaten Kota Menyiapkan TPS Khusus Penyelenggara Perempuan
Adapun rincian realisasi pertanggungjawaban APBD Buleleng tahun 2021 oleh Pemkab Buleleng yang dijelaskan sebagai berikut.