Polres Klungkung Ungkap Pelaku Pencurian Motor Ternyata Seorang Residivis

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Kegiatan Press Release pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung.
Kegiatan Press Release pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. /Dok. Humas Polres Klungkung

Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :

Baca Juga: Polair Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Guna Cegah Kejahatan Laut

"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum".

 “Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Pada press release tersebut Kapolres Klungkung menghimbau agar masyarakat menjaga barang miliknya dengan baik, yakni dengan melakukan penguncian terhadap kendaraan bermotor, yang dapat mengurangi niat dari para pelaku pencurian.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah