Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Baca Juga: Polair Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Guna Cegah Kejahatan Laut
"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum".
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pada press release tersebut Kapolres Klungkung menghimbau agar masyarakat menjaga barang miliknya dengan baik, yakni dengan melakukan penguncian terhadap kendaraan bermotor, yang dapat mengurangi niat dari para pelaku pencurian.***