Kemenhub Terbitkan SE Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Terbaru

- 12 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan terbaru Perjalanan Orang dengan Transportasi.
Ilustrasi Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan terbaru Perjalanan Orang dengan Transportasi. /Pixabay/Skitterphoto

Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dapat memasuki wilayah Indonesia, dengan melalui pintu masuk 16 Bandara Internasional. 

PPLN juga dapat memasuki seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan 8 pos lintas batas negara (PLBN). 

Autran-aturan perjalanan terbaru tersebut, diberlakukan oleh Kemenhub mulai 17 Juli 2022, guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah