Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dapat memasuki wilayah Indonesia, dengan melalui pintu masuk 16 Bandara Internasional.
PPLN juga dapat memasuki seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan 8 pos lintas batas negara (PLBN).
Autran-aturan perjalanan terbaru tersebut, diberlakukan oleh Kemenhub mulai 17 Juli 2022, guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.***