Kemenhub Tegaskan Syarat Terbang ke Bali Masih Gunakan Ketentuan Lama

- 19 Oktober 2021, 21:28 WIB
Kemenhub menegaskan syarat terbang ke Bali masih menggunakan ketentuan yang lama
Kemenhub menegaskan syarat terbang ke Bali masih menggunakan ketentuan yang lama /BPBD Bali/

RINGTIMES BALI - Terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 PPKM di Wilayah Jawa dan Bali tentang ketentuan syarat terbang ditegaskan Kemenhub masih menggunakan syarat lama.

Hal ini disampaikan Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya hari ini Selasa, 19 Oktober 2021.

Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Update Dampak Gempa M4,8 di Bali, Kerugian Capai Hampir Satu Miliar

Hal ini diamini oleh Kalaksa BPBD Bali I Mde Rentin dalam keterangannya Selasa, 19 Oktober 2021 malam.

"Syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19," paparnya. 

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x