Kemenhub Terbitkan SE Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Terbaru

- 12 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan terbaru Perjalanan Orang dengan Transportasi.
Ilustrasi Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan terbaru Perjalanan Orang dengan Transportasi. /Pixabay/Skitterphoto

RINGTIMES BALI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan terbaru Perjalanan Orang dengan Transportasi. 

SE aturan perjalanan dari Kemenhub ini ditujukan bagi orang yang, melakukan perjalan dalam negeri atau luar negeri, di masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.

Dikutip dari antaranewscom, Kemenhub telah mempersiapkan sejumlah aturan perjalanan baru yang telah disesuaikan dengan sarana prasarana transportasi. 

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Penerbitan SIM kepada Kemenhub Tidak Relevan dan Timbulkan Pembengkakan Biaya

"Kami telah berkoordinasi kepada seluruh operator sarana prasarana transportasi, untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati. 

Diketahui untuk perjalanan dalam negeri Kemenhub menerbitkan 4 SE yaitu No.68 untuk Transportasi Laut , No.70 untuk Transportasi Udara, No. 72 untuk Perkeretaapian, dan No. 73 untuk Transportasi Darat. 

Adapun aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Syarat Terbang ke Bali Masih Gunakan Ketentuan Lama

  1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menujukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif sampel rapid test antigen yang diambil dalam waktu 1x 24 jam.
  3. PPDN yang mendapatkan vanisasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam. 
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah. 
  5. PPDN dengan usia 16/17 tahun wajib menunjukan kartu vaksinasi dosis kedua tanpa harus melampirkan hasil negatif RT-PCR dan hasil rapid test antigen. 
  6. PPDN berusia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan. 

Baca Juga: Aturan Penggunaan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat dari Kemenhub

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu No. 69 untuk Transportasi Laut, No. 1 untuk Transportasi Udara, dan No. 74 untuk Transportasi Darat. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x