Pasal 307 KUHP yang menyatakan barangsiapa menempatkan anak yang umumnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, jika yang melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.***