Penemuan Jenazah Bayi Laki-laki oleh PMI Kota Denpasar yang Dibuang Dekat Sungai Imam Bonjol

- 7 Juli 2022, 16:00 WIB
Penemuan mayat bayi laki-laki oleh PMI Kota Denpasar di sungai dekat Imam Bonjol Residence.
Penemuan mayat bayi laki-laki oleh PMI Kota Denpasar di sungai dekat Imam Bonjol Residence. /Instagram.com/@pmidenpasar

Pasal 307 KUHP yang menyatakan barangsiapa menempatkan anak yang umumnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, jika yang melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah