RINGTIMES BALI- PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masayrakat membeli bahan bakar minyak (bensin) menggunakan aplikasi MyPertamina.
Masyarakat diwajibkan mendaftar sebelum membeli bensin di aplikasi MyPertamina, mulai tanggal 01 Juli 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina atau melalui website MyPertamina, sebelum masyarakat membeli bensin.
Baca Juga: Gelar Patroli Dialogis, Desa Dauh Puri Kaja Pantau Kondisifitas Warga dan Lingkungan
Pendaftaran ini dilakukan untuk menekan jumlah penggunaan bahan bakar minyak berjenis solar dan pertalite.
Melalui aplikasi MyPertamina ini menargetkan jumlah konsumsi pada pertalite dan solar dapat turun hingga 10 persen.
Uji coba aplikasi ini dilakukan dilima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Baca Juga: Dishub Denpasar Gelar Penertiban Angkutan Barang, 20 Orang Diberikan Pembinaan
Dikeluarkannya aturan ini membuat masyarakat heran, hingga menjadi trending di Twitter.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian ESDM ini menuai cuitan warga twitter.