Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Hanya Diberi Imbauan

- 16 Juni 2022, 13:06 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan bahwa tak ada tilang bagi pengendara motor dengan sandal jepit.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan bahwa tak ada tilang bagi pengendara motor dengan sandal jepit. /Pixabay/Martin Fuhrmann

RINGTIMES BALI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan bahwa tak ada tilang bagi pengendara motor dengan sandal jepit.

Ia mengklarifikasi terkait pernyataan sebelumnya yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Irjen Pol Firman Shantyabudi sebelumnya meminta agar pengguna sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit di jalan raya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri Baru, Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto

Namun, masyarakat masih bertanya-tanya apakah pengendara motor akan ditilang jika menggunakan sandal jepit.

Selain itu, masyarakat juga masih bingung terkait penggunaan seragam ketika berkendara.

Menjawab pertanyaan tersebut, ia menegaskan bahwa yang dimaksud seragam olehnya yaitu pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal.

“Selama ini kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?,” ungkapnya dilansir Ringtimes Bali dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Pengendara Motor Diimbau Tidak Menggunakan Sandal Jepit, Ini Alasannya

Terkait penggunaan sandal jepit, ia menegaskan bahwa pengendara tak akan ditilang jika menggunakan sandal jepit.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x