Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Hanya Diberi Imbauan

- 16 Juni 2022, 13:06 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan bahwa tak ada tilang bagi pengendara motor dengan sandal jepit.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan bahwa tak ada tilang bagi pengendara motor dengan sandal jepit. /Pixabay/Martin Fuhrmann

“Bukan, bukan kena tilang. Yang pakai sandal, jangan dipakai saat berkendara itu. Kalau dia jatuh, lecet minimal,” lanjutnya.

Jika menggunakan sepatu, pengendara motor dapat menghindari fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Menanggapi keluhan sepatu yang mahal, Kakorlantas menanggapi bahwa memang tidak ada yang murah.

Baca Juga: Apa Itu Operasi Patuh Polri 2022? Simak 8 Bentuk Pelanggarannya

Namun, jauh lebih mahal nyawa kita dibandingkan sepatu yang dianjurkan.

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan sandal jepit tidak akan ditilang oleh polisi.

“Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul Tok, Polri Tegaskan Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Menggunakan Sandal

Pengendara motor yang masih menggunakan sandal jepit hanya akan diberi imbauan dan edukasi oleh petugas.

Terakhir, Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta pengendara motor agar melengkapi apparelnya ketika berkendara di jalan.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah