Bersama Unud Bali, Komisi Penyiaran Gelar Seminar Perlindungan Hak Cipta

- 11 Mei 2022, 15:05 WIB
KPI Pusat bersama Unud Bali berkolaborasi dukung hak cipta
KPI Pusat bersama Unud Bali berkolaborasi dukung hak cipta /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari/

RINGTIMES BALI - Seminar perlindungan hak cipta konten penyiaran di media sosial digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Udayana (Unud) Bali.

KPI Pusat bersama Unud melakukan kolaborasi untuk mendukung karya-karya dengan hak cipta yang tidak dapat diambil seenaknya.

Dalam kegiatan tersebut, KPI turut mendatangkan pakar dan praktisi termasuk direktur program televisi ke Bali.

Baca Juga: Pesta Kesenian Bali ke-44, Kota Denpasar Kolaborasikan 3 Barungan Gong Kebyar

Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat berharap melalui forum ini nantinya tercipta regulasi atau setidaknya para direktur program TV paham soal hal ini.

Selain direktur program tv, sejumlah pakar didatangkan seperti Usman Kansong (Dirjen IKP Kominfo RI) , Prof. Dr. Ahmad M Ramli (Akademisi Universitas Padjajaran) dan Dr Justisiari P Kusumah (Praktisi Kekayaan Intelektual).

"Sederhananya mereka ini (direktur program televisi tahu situasi yang harus mereka consent, bayangkan kalau semua konten YouTube dipakai oleh industri televisi tapi mereka tidak pernah diapresiasi dengan sebuah teks nama, mungkin kalau sumber kanal itu sering dipakai kenapa tidak sekalian diundang," kata Yuliandre, saat dijumpai di Gedung Agrokomplek, Universitas Udayana Bali, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Pesta Kesenian Bali ke-44 Angkat Tema Danu Kerthi-Huluning Amreta, Libatkan Belasan Ribu Seniman

Melalui seminar ini, KPI sebagai wadah ingin seluruh pembuat konten maupun produser yang menciptakan karya memiliki hak, tidak semata-mata karyanya diambil kemudian diedit.

"Secara prinsip Undang-Undang hak cipta sudah menjelaskan tetapi ketika masuk industri penyiaran itu agak tidak jelas," sambungnya.

Setelah kegiatan ini, diharapkan pimpinan televisi nasional yang hadir dapat lebih memahami bahwa hak cipta tersebut diatur.

Baca Juga: DPRD Bali Dukung Perluasan dan Penataan Pelindo Benoa Jelang Pertemuan G20

Didukung pula dengan adanya riset dari Universitas Udayana, maka akhirnya menjadi kesimpulan pada forum ini.

Sebelumnya Yuliandri Darwis mengaku banyak menerima keluhan soal pelanggaran yang dilakukan industri televisi yang tidak menghargai pemilik konten.

Menurutnya, para pembuat konten ini dasarnya hanya ingin dihargai, diluar persoalan ekonomi dan royalti.

Baca Juga: Wisatawan Surabaya Hanyut di Pantai Bali, 2 Hari Pencarian Tak Buahkan Hasil

"Harapannya UU Hak Cipta ini orang pahami detail. Apabila lembaga resmi (televisi yang teregistrasi di negara) melakukan itu, saya yakin di level bawah akan mengikuti," tuturnya.

Mengingat tak lama lagi siaran digital digunakan, kanal baru akan semakin bertambah, sehingga KPI berharap televisi yang sudah ada saat ini memberi contoh yang baik.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah