Ia mengaku mengambil foto tersebut pada tanggal 1 Mei 2022 bersama suaminya Amdrei Fazleev (36).
Baca Juga: Kepulan Asap Penuhi Mall di Kuta Bali, Diduga Karena Kecerobohan Tukang
Saat itu ia tak mengetahui bahwa pohon tersebut adalah lokasi yang disucikan, dan foto tersebut diambil atas tema menyatu dengan alam.
Kedua WNA yang datang menggunakan Izin Kitas Investor ini mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan dengan menjalani upacara pembersihan di kawasan suci sesuai peraturan adat yang berlaku.
Namun akibat perbuatannya, keduanya tetap dijatuhi sanksi pendeportasian.
Baca Juga: Ribuan Warga Bali Bisa Nonton Langsung PKB 2022
Sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA tersebut akan segera menjalani deportasi dan namanya masuk dalam daftar tangkal.***