Gubernur Tak Terima WNA Telanjang di Tabanan Mencoreng Nama Bali: Anda Dideportasi

- 6 Mei 2022, 19:14 WIB
WNA pembuat video telanjang memeluk pohon sakral di Tabanan dideportasi
WNA pembuat video telanjang memeluk pohon sakral di Tabanan dideportasi /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Ia mengaku mengambil foto tersebut pada tanggal 1 Mei 2022 bersama suaminya Amdrei Fazleev (36).

Baca Juga: Kepulan Asap Penuhi Mall di Kuta Bali, Diduga Karena Kecerobohan Tukang

Saat itu ia tak mengetahui bahwa pohon tersebut adalah lokasi yang disucikan, dan foto tersebut diambil atas tema menyatu dengan alam.

Kedua WNA yang datang menggunakan Izin Kitas Investor ini mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan dengan menjalani upacara pembersihan di kawasan suci sesuai peraturan adat yang berlaku.

Namun akibat perbuatannya, keduanya tetap dijatuhi sanksi pendeportasian.

Baca Juga: Ribuan Warga Bali Bisa Nonton Langsung PKB 2022

Sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA tersebut akan segera menjalani deportasi dan namanya masuk dalam daftar tangkal.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x