RINGTIMES BALI - Gubernur Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk melakukan proses deportasi terhadap WNA perempuan yang telanjang sambil memeluk pohon sakral di Tabanan.
Perintah deportasi ini diberikan lantaran WNA asal Rusia tersebut telah mencoreng nama Bali.
Proses deportasi juga dilakukan terhadap suami dari WNA pembuat video telanjang tersebut, lantaran ia berperan sebagai perekam.
Baca Juga: Hendak Menuju Vietnam, Warga Turki Justru Terdampar di Perairan Utara Bali
"Ini kenakalan yang ke sekian mungkin. Jadi karena itu, saya sudah memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham, anda itu dideportasi, kembali ke negara anda, pulang!," ujar Koster, Jumat, 6 Mei 2022.
Koster menjelaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan bermartabat, sehingga siapapun harus menghormatinya termasuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
Atas perintah tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyatakan bahwa WNA asal Rusia tersebut akan dideportasi.
Baca Juga: Kapolri Sambangi Bali Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di Objek Wisata
Sebelumnya, dalam sesi jumpa pers Jamaruli menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
WNA perempuan yang berfoto telanjang di pohon yang berada di kawasan Pura Babakan, objek wisata Kayu Putih, Tabanan ini bernama Alina Fazleeva (28).