Jamaruli berharap dengan kemudahan tersebut, wisatawan mancanegara yang tiba di Bali semakin meningkat.
Oleh karenanya, ia menekankan agar wisatawan yang tiba di Bali agar tetap mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Subjek VoA yang kini meluas menjadi 60 negara tekah resmi berlaku sejak 28 April 2022 kemarin.***