Upaya Dukung Pariwisata, VoA Kini Diperluas Jadi 60 Negara

- 30 April 2022, 15:00 WIB
Jamaruli Manihuruk Kakanwil Kemenkumham Bali.
Jamaruli Manihuruk Kakanwil Kemenkumham Bali. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Jamaruli berharap dengan kemudahan tersebut, wisatawan mancanegara yang tiba di Bali semakin meningkat.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes

Oleh karenanya, ia menekankan agar wisatawan yang tiba di Bali agar tetap mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Subjek VoA yang kini meluas menjadi 60 negara tekah resmi berlaku sejak 28 April 2022 kemarin.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah