WNA Denmark Dideportasi Usai Keluar dari Bui di Bali

- 23 April 2022, 13:10 WIB
WNA Denmark dideportasi dari Bali
WNA Denmark dideportasi dari Bali /Dok. Kemenkumham Bali/

RINGTIMES BALI - Proses deportasi terhadap WNA Denmark di Bali akhirnya dilakukan.

WNA Denmark bernama LC (54) tersebut menjalani deportasi usai menyelesaikan hukuman pidananya di Buleleng, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali mengatakan deportasi terhadap WNA Denmark ini karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga: Soal UAS PAS Agama Hindu Kelas 3 SD Semester 2 Plus Kunci Jawaban dan Pembahasan part 2

"LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers dikutip Sabtu, 23 April 2022.

Pada bulan September 2021 lalu LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan/penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang di rumah sewaannya di Kabupaten Buleleng.

Setelah menyelesaikan masa pokok pidanya, LC dibebaskan dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga: Resep Tahu Bakso Khas Semarang, Camilan Lezat dan Murah untuk Hidangan Hari Raya

Karena proses deportasi belum dapat dilakukan, maka LC diserahkan (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi.

Setelah seluruh persiapan termasuk syarat administratif diurus, LC akhirnya dideportasi pada hari Kamis (21/4).

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x