Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung

- 14 April 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi. Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung
Ilustrasi. Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka inisial IMK, DPS, SW, dan IKB terkait dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD cabang Badung senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan pada 11 April 2022 telah ditetapkan IMK, DPS, SW, dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang sudah purna tugas, sedangkan SW dan IKB dari pihak swasta memiliki hubungan sebagai suami istri.

Kasi Penkum Kejati Bali tersebut mengatakan, selain tersangka terlibat dalam dugaan korupsi, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 9 dan Pembahasan 2022 Semester 2, Kisi-kisi Terbaru Part 1

Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi kemudian memperoleh surat dan petunjuk serta melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan kredit fiktif tersebut.

Berdasarkan temuan, empat orang tersebut ditetapkan tersangka dari alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Pada empat tersangka tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 15 Maret 2022 lalu didasarkan bukti-bukti yang terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 9 dan Pembahasan 2022 Semester 2, Kisi-kisi Terbaru Part 2

Dikutip dari Antara, di tahun 2016 dan 2017 SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke BPD Bali cabang Badung.

Kemudian, pengajuan kredit oleh tersangka SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD, dan CV kurang lebih senilai Rp5 miliar.

“Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali dimana penyidik menemukan kegiatan itu tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut,” ucapnya pada Rabu 13 April 2022 dikutip dari laman bali.antara.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian Sekolah US Matematika Kelas 6 SD MI Tahun 2022, Koordinat dan Luas Bangun Ruang

Untuk tersangka IMK, diduga telah mengetahui kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit itu merupakan fiktif, namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD, dan CV.

Selain itu, tidak melakukan analisa untuk pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Di tahun 2017, tersangka DPS memberikan persetujuan untuk kredit fiktif tersebut, namun persetujuan itu untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD, dan CV.

Baca Juga: Download Lagu Team dari Iggy Azalea MP3 dan MP4 Beserta Lirik

Luga mengatakan, seharusnya kredit tersebut dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Setelah diterima pada rekening giro CV. SU, CV. DBD, dan CV, tersangka SW memerintahkan karyawannya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT. DKP dimana tersangka IKB merupakan direktur PT. DKP tersebut.

Akibat perbuatan tersangka yang membuat kerugian BPD Bali kurang lebih sebanyak Rp5 miliar, saat ini IMK menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan uang atau kredit BPD Bali cabang Badung dan dilakukan penahanan untuk kasus tersebut.

Sementara itu, DPS, SW, dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai status tersangka.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah