Pangkalan Kembali Hadir, Sopir Konvensional di Bali Punya Legalitas Sah

- 13 April 2022, 19:28 WIB
Sopir konvensional Bali kini punya pangkalan
Sopir konvensional Bali kini punya pangkalan /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali beri legalitas adanya pangkalan bagi sopir konvensional yang tergabung dalam BaliCab.

Para sopir konvensional di Bali khususnya kawasan Kuta yang sudah tergabung tak perlu lagi kucing-kucingan dalam menggaet wisatawan.

Seluruh sopir konvensional ini berhak mengangkut wisatawan Bali di blok zona yang sudah ditentukan, bahkan tak perlu khawatir direbut angkutan online lain.

Baca Juga: Download MP3 MP4 Jika Surga dan Neraka Tak Pernah Ada, oleh Charlie VHT, Beserta Lirik

Mereka yang tergabung dalam BaliCab merupakan sopir yang memiliki keterbatasan khususnya dalam mengejar perkembangan teknologi.

Seperti diketahui, sejatinya pangkalan sudah tak ada lagi karena tergantikan oleh transportasi berbasis aplikasi.

Atas legalitas tersebut, I Wayan Puspa Negara selaku penasehat menyambut baik, lantaran para pekerja marginal di Bali ini akan mendapat kesempatan untuk bangkit terutama dalam menggaet wisatawan.

Baca Juga: Pembahasan Soal IPA Kelas 10 Semester 2 Halaman 187, Aktivitas 8.2: Ayo Analisis Pemanasan Global

"Mereka akan dapat kuota ASK (Angkutan Sewa Khusus), izin pangkalan sehingga bisa nyaman bekerja karena transportasi online lain tidak bisa masuk, dan dapat menggunakan kendaraan usia 10 tahun walaupun sesungguhnya untuk ASK kendaraan wisatawan itu maksimal 4 tahun," kata Puspa Negara, Rabu, 13 April 2022.

Saat ini sudah ada 400 pengemudi yang tergabung untuk turut merasakan dampak baik dari adanya pangkalan ini.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x